Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memutuskan Ketua dan Petugas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim untuk KONI.
Kepala Seksi Penerangan Regulasi Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dua tersangka berinisial AU dan BP. Kedua tersangka sementara belum dibendung.
“Tim penyidik Kejati https://www.freshnytrees.com/ Kalteng memutuskan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Kabupaten Kotim,” kata Dodik Mahendra, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, untuk besaran kerugian keuangan negara, Dodik membeberkan masih dilakukan perhitungan dari auditor. Ia menegaskan, meski seperti itu, regu penyidik sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti.
“Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat jelas tindak pidana dan bisa diatur tersangkanya,” tutur Dodik Mahendra.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AU dan BP sebagai tersangka supaya perkara bisa seketika dilimpahkan,” tegas Dodik.
Yuk Kenali Binatang Kurban Anda Agar Sehat dan Bebas dari Penyakit
Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta seluruh peternak dan pedagang hewan kurban, menyertakan surat keterangan kesehatan hewan menjelang progres Idul kurban 1445 H/2024.
“Jadi jika sudah membawa surat keterangan kesehatan hewan artinya hewan kurban yang disembelih, dan yang diperjualbelikan di Kabupaten Garut sudah dijamin kesehatannya,” ujar Kepala Diskannak Garut Beni Yoga Gunasantika.
Menurutnya, kehadiran surat keterangan kesehatan hewan kurban penting untuk mengungkapkan situasi hewan sebelum disebembelih kutuk kurban. “Surat ini menjamin hewan yang dipasarkan di Kabupaten Garut sudah diperiksa kesehatannya dari daerah asalnya,” kata ia.
Kekahwatiran adanya hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut Kuku (PMK), Anthrax dan lainnya yang terjadi tahun lalu, menjadi perhatian pemerintah supaya tidak ditemukan ketika pelaksaan Idul Kurban 1445 H/2024.
“Intinya seluruh hewan yang diperjualbelikan mesti dalam situasi sehat dan tidak cacat,” ujar ia mengingatkan.
Dalam prakteknya, seluruh hewan kurban yang akan dipasarkan untuk idul kurban akan dikenakan kalung khusus, sehingga memudahkan masyarakat ketika memilih hewan sehat.
“Bentuk jasmani tidak kurus, tidak cacat, berjenis kelamin jantan serta cukup umur (munglak sepasang), nah ikuti itu,” pinta ia.