Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Juga Menjadi Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jangka waktu 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Ia ditentukan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM jangka waktu 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat sua pers, Rabu, (29/5/2024).

Bambang diduga terlibat dalam upaya mahjong slot mengubah Agenda Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dimana semestinya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Perubahan ini tak sama sekali dijalankan dengan kajian apa saja. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.

Hingga sekarang Bambang, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.

“Hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” kata Kuntadi.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Pengaruh Korupsi Timah Fantastis, Capai Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Buharnuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya menjalankan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.

Berdasarkan permohonan hal yang demikian pihaknya menjalankan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para pakar.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tak pidana korupsi tata niaga komoditi timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, kecuali memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menjalankan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik sudah menjalankan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan beroda empat dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga sudah menjalankan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di kawasan Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dijalankan konsisten menjaga skor ekonomis dan tak memberikan akibat sosial.

Torne-se especialista no assunto como nós. Queremos compartilhar com você dicas incríveis de segurança, gestão de frota e telemetria.

Somos contra o Spam! Enviamos e-mails com conteúdo original e com pouca frequência.